Alat Pelindung Diri (APD)
I Gede Suputra Widharma
Pendahuluan
Menurut
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2 bahwa pengusaha wajib
menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
Alat Pelindung Diri (APD) adalah suatu
alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya
mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya ditempat kerja.
Alat
pelindung diri sebaiknya memenuhi persyaratan berikut:
1. Alat pelindung diri yang efektif harus:
a. Sesuai dengan bahaya yang
dihadapi
b. Terbuat dari material yang akan
tahan terhadap bahaya tersebut
c. Cocok bagi orang yang akan
menggunakannya
d. Tidak mengganggu kerja operator
yang sedang bertugas
e. Memiliki konstruksi yang sangat
kuat
f. Tidak mengganggu alat pelindung
diri lain yang sedang dipakai secara bersamaan
g. Tidak meningkatkan risiko
terhadap pemakainya.
2. Alat pelindung diri harus:
a. Disediakan secara gratis
b. Diberikan satu per orang atau
jika tidak, harus dibersihkan setelah digunakan
c. Hanya digunakan sesuai
peruntukannya
d. Dijaga dalam kondisi baik
e. Diperbaiki atau diganti jika
mengalami kerusakan
f. Disimpan di tempat yang sesuai
ketika tidak digunakan.
3. Operator-operator yang menggunakan alat pelindung diri harus
memperoleh:
a. Informasi tentang bahaya yang
dihadapi
b. Instruksi tentang tindakan
pencegahan yang perlu diambil
c. Pelatihan tentang penggunaan
peralatan dengan benar
d. Konsultasi dan diizinkan
memilih alat pelindung diri yang tergantung pada kecocokannya
e. Pelatihan cara pemeliharaan dan menyimpan alat
pelindung diri dengan rapi
f. Instruksi agar melapor setiap kecacatan atau
kerusakan
Adapun
jenis-jenis dari alat pelindung diri yang wajib disediakan oleh perusahaan
yaitu sebagai berikut: 1. Pelindung
Kepala
Pelindung kepala
terbagi menjadi beberapa jenis seperti helm keras (hard hats), helm empuk (bump
caps), topi, harnet, atau pemangkasan rambut.
Fungsi dari alat
ini yaitu untuk melindungi kepala dari jatuhnya benda-benda keras, ruang yang
sempit, dan rambut terjerat di tempat kerja.
2. Pelindung Telinga
Pelindung
telinga terbagi menjadi dua jenis yaitu penutup telinga (ear muff) dan
penyumbat telinga (ear plug).
Fungsi dari alat
ini yaitu untuk melindungi telinga/pendengaran dari suara bising di tempat
kerja.
3. Pelindung Mata
Pelindung
telinga terbagi menjadi beberapa jenis yaitu kacamata pelindung (goggles),
pelindung wajah, goggles khusus.
Fungsi alat ini
yaitu untuk melindungi mata/penglihatan dari terkena debu, kersik,
partikel-partikel berbahaya yang berterbangan, radiasi, laser, dan bunga api
las di tempat kerja.
4. Pelindung Paru-Paru
Pelindung
paru-paru terbagi menjadi beberapa jenis yaitu masker wajah, respirator dengan
filter penyerap, dan alat bantu pernapasan lainnya.
Fungsi alat ini
yaitu untuk melindungi paru-paru dari debu, asap, gas beracun, dan atmosfer
miskin oksigen yang melewati hidung dan mulut pada saat sedang bekerja.
5. Pelindung Tangan
Pelindung tangan
atau sarung tangan terbagi menjadi dua jenis yaitu sarung tangan tahan bahan
kimia dan sarung tangan insulasi.
Alat ini
berfungsi untuk melindungi tangan dari terkena tepi-tepi dan ujung yang tajam
dari suatu benda, zat kimia korosif, dan tempertur tinggi/rendah pada saat
sedang bekerja.
6. Pelindung Kaki
Pelindung kaki
atau sepatu pengaman berfungsi untuk melindungi kaki dari terpeleset, menginjak
benda tajam dilantai, tertimpa benda keras,
dan terkena percikan logam cair pada saat sedang bekerja.
7. Pelindung Kulit
Pelindung kulit
atau krim pelindung berfungsi menjaga kelembaban kulit dan untuk melindungi
kulit dari terkena bahan korosif ringan atau kuat, dan zat pelarut yang
berbahaya pada saat sedang bekerja.
8. Pelindung Seluruh Tubuh
Pelindung
seluruh tubuh terbagi menjadi beberapa jenis yaitu pakaian bertekanan udara
(pressurized suits), tali-temali pelindung (harness), baju/rompi yang terlihat
di kegelapan (high-visibility), baju pelindung khusus, baju tahan panas, dan
baju untuk segala cuaca.
Alat ini
berfungsi untuk melindungi seluruh tubuh dari atmosfer yang berbahaya (uap
beracun dan debu radioaktif), terjatuh, kendaraan bergerak, gergaji rantai,
temperature tinggi, dan cuaca ekstrim.
No comments:
Post a Comment