Tuesday, October 27, 2020

Alat Pelindung Diri

 

Alat Pelindung Diri (APD)

I Gede Suputra Widharma


Pendahuluan

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2 bahwa pengusaha wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja/buruh di tempat kerja.

Alat Pelindung Diri (APD) adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya ditempat kerja.

Alat pelindung diri sebaiknya memenuhi persyaratan berikut:

1. Alat pelindung diri yang efektif harus:

a. Sesuai dengan bahaya yang dihadapi

b. Terbuat dari material yang akan tahan terhadap bahaya tersebut

c. Cocok bagi orang yang akan menggunakannya

d. Tidak mengganggu kerja operator yang sedang bertugas

e. Memiliki konstruksi yang sangat kuat

f. Tidak mengganggu alat pelindung diri lain yang sedang dipakai secara bersamaan

g. Tidak meningkatkan risiko terhadap pemakainya.

 

2. Alat pelindung diri harus:

a. Disediakan secara gratis

b. Diberikan satu per orang atau jika tidak, harus dibersihkan setelah digunakan

c. Hanya digunakan sesuai peruntukannya

d. Dijaga dalam kondisi baik

e. Diperbaiki atau diganti jika mengalami kerusakan

f. Disimpan di tempat yang sesuai ketika tidak digunakan.

 

3. Operator-operator yang menggunakan alat pelindung diri harus memperoleh:

a. Informasi tentang bahaya yang dihadapi

b. Instruksi tentang tindakan pencegahan yang perlu diambil

c. Pelatihan tentang penggunaan peralatan dengan benar

d. Konsultasi dan diizinkan memilih alat pelindung diri yang tergantung pada kecocokannya

e. Pelatihan cara pemeliharaan dan menyimpan alat pelindung diri dengan rapi

f. Instruksi agar melapor setiap kecacatan atau kerusakan

 

Adapun jenis-jenis dari alat pelindung diri yang wajib disediakan oleh perusahaan yaitu sebagai berikut: 1. Pelindung Kepala

Pelindung kepala terbagi menjadi beberapa jenis seperti helm keras (hard hats), helm empuk (bump caps), topi, harnet, atau pemangkasan rambut.

Fungsi dari alat ini yaitu untuk melindungi kepala dari jatuhnya benda-benda keras, ruang yang sempit, dan rambut terjerat di tempat kerja.

2. Pelindung Telinga

Pelindung telinga terbagi menjadi dua jenis yaitu penutup telinga (ear muff) dan penyumbat telinga (ear plug).

Fungsi dari alat ini yaitu untuk melindungi telinga/pendengaran dari suara bising di tempat kerja.

3. Pelindung Mata

Pelindung telinga terbagi menjadi beberapa jenis yaitu kacamata pelindung (goggles), pelindung wajah, goggles khusus.

Fungsi alat ini yaitu untuk melindungi mata/penglihatan dari terkena debu, kersik, partikel-partikel berbahaya yang berterbangan, radiasi, laser, dan bunga api las di tempat kerja.

4. Pelindung Paru-Paru

Pelindung paru-paru terbagi menjadi beberapa jenis yaitu masker wajah, respirator dengan filter penyerap, dan alat bantu pernapasan lainnya.

Fungsi alat ini yaitu untuk melindungi paru-paru dari debu, asap, gas beracun, dan atmosfer miskin oksigen yang melewati hidung dan mulut pada saat sedang bekerja.

5. Pelindung Tangan

Pelindung tangan atau sarung tangan terbagi menjadi dua jenis yaitu sarung tangan tahan bahan kimia dan sarung tangan insulasi.

Alat ini berfungsi untuk melindungi tangan dari terkena tepi-tepi dan ujung yang tajam dari suatu benda, zat kimia korosif, dan tempertur tinggi/rendah pada saat sedang bekerja.

6. Pelindung Kaki

Pelindung kaki atau sepatu pengaman berfungsi untuk melindungi kaki dari terpeleset, menginjak benda tajam dilantai, tertimpa benda keras,  dan terkena percikan logam cair pada saat sedang bekerja.

7. Pelindung Kulit

Pelindung kulit atau krim pelindung berfungsi menjaga kelembaban kulit dan untuk melindungi kulit dari terkena bahan korosif ringan atau kuat, dan zat pelarut yang berbahaya pada saat sedang bekerja.

8. Pelindung Seluruh Tubuh

Pelindung seluruh tubuh terbagi menjadi beberapa jenis yaitu pakaian bertekanan udara (pressurized suits), tali-temali pelindung (harness), baju/rompi yang terlihat di kegelapan (high-visibility), baju pelindung khusus, baju tahan panas, dan baju untuk segala cuaca.

Alat ini berfungsi untuk melindungi seluruh tubuh dari atmosfer yang berbahaya (uap beracun dan debu radioaktif), terjatuh, kendaraan bergerak, gergaji rantai, temperature tinggi, dan cuaca ekstrim.




No comments: